kepolisian secara resmi mengubah plat kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor
Jurnalistik: Wahyu zam zami
Itewahyu.my.id- kepolisian sudah resmi merubah plat nomor kendaraan bermotor yang awalnya berwarna putih berlatar hitam menjadi warna hitam berlatar putih khusus kendaraan pribadi.
Penerapan aturan warna ini diperkirakan akan diterapkan tahun depan,hal ini dikarenakan KASUBDIT STNK lagi mempersiapkan material.
Menurut kasubdit STNK korlantas polri Komisaris besar TASLIM CHAIRUDDIN,kendati sudah ada aturan penggantian warna plat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih,menjadi putih tulisan hitam,hal ini belum diterapkan.
Baca juga: valentino rossi akan pensiun
Belum masih dalam proses,kita harus ada opsi penerapan perubahan warna plat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan mengingat kesiapan material.
"Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan.materialnya belum siap ucap TASLIM.
PERATURAN INI diatur dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang di undangkan dan berlaku sejak 5 mei 2021.
Aturan ini mengganti peraturan kepala Kepolisian nomor 5 tahun 2012,tentang registrasi kendaraan dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu pada pasal 45 ayat 2 juga ditetapkan terdapat plat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai keputusan kakorlantas polri.
Menurut keputusan kakorlantas polri nomor 5 tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Jika tidak ada kendala mengenai kesiapan dari materialnya,maka peraturan ini akan positif diterapkan pada tahun depan,sebagaimana yang diungkapkan oleh kasubdit STNK korlantas polri Komisaris besar TASLIM CHAIRUDDIN.